Layanan Administasi

Pelayanan Administrasi Kependudukan

Perangkat desa Palas siap melayani administrasi kependudukan dengan prinsip memudahkan dan cepat.

NoNama PelayananPersyaratanJangka Waktu PenyelesaianProsedur
1Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)1. Surat Pengantar dari Ketua RT
2. KTP asli dan Fotokopi pemohon
3. Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi
1 hari kerjaPemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kantor Polisi.
2Surat Keterangan Tidak Mampu1. Surat Pengantar dari Ketua RT
2. KTP asli dan Fotokopi pemohon
3. Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi
1 hari kerjaPemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di Loket Pelayanan
3Legalisir1. Kartu Keluarga dan KTP asli pemohon
2. Dokumen asli
3. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir
1 hari kerjaPemohon meyertakan dokumen dan persyaratan kepada petugas di Kantor Desa untuk diproses lebih lanjut
4Surat Keterangan Domisili1. Surat Pengantar dari Ketua RT
2. Kartu Keluarga dan KTP asli Pemohon
1 hari kerjaPemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa.
5Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga1. Surat Pengantar dari Ketua RT
2. Kartu Keluarga yang lama, bila hilang melampirkan Surat Keterangan Kepolisian
3. Surat Pindah
4. Surat Nikah
5. Akta kelahiran
1 hari kerjaPemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di Loket Pelayanan