Pelayanan Administrasi Kependudukan
Perangkat desa Palas siap melayani administrasi kependudukan dengan prinsip memudahkan dan cepat.
No | Nama Pelayanan | Persyaratan | Jangka Waktu Penyelesaian | Prosedur |
---|---|---|---|---|
1 | Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT 2. KTP asli dan Fotokopi pemohon 3. Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi | 1 hari kerja | Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kantor Polisi. |
2 | Surat Keterangan Tidak Mampu | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT 2. KTP asli dan Fotokopi pemohon 3. Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi | 1 hari kerja | Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di Loket Pelayanan |
3 | Legalisir | 1. Kartu Keluarga dan KTP asli pemohon 2. Dokumen asli 3. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir | 1 hari kerja | Pemohon meyertakan dokumen dan persyaratan kepada petugas di Kantor Desa untuk diproses lebih lanjut |
4 | Surat Keterangan Domisili | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT 2. Kartu Keluarga dan KTP asli Pemohon | 1 hari kerja | Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa. |
5 | Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT 2. Kartu Keluarga yang lama, bila hilang melampirkan Surat Keterangan Kepolisian 3. Surat Pindah 4. Surat Nikah 5. Akta kelahiran | 1 hari kerja | Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya sendiri ke Kantor Desa, selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di Loket Pelayanan |